MATERI PENGURUSAN JENAZAH
KELAS XI
PABP
Menjelang kematian, setiap manusia mengalami sakaratul maut.
Namun, Ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat kita
menyaksikan kondisi kritis ini, baik kita sebagai keluarga, karib kerabat,
maupun orang terdekat, antara lain:
mentalqin-kan (menuntun bacaan tauhid) di telinga seseorang
dengan suara jelas dan tegas, tetapi jika sudah dalam keadaan sangat kritis,
cukup dibimbing hanya dengan lafal “Allah” saja.
Adapun tindakan yang harus dilaksakaan, saat kematian itu
sudah terjadi, yaitu sebagai berikut:
a. Segera mengatupkan atau memejamkan matanya, karena saat
ruh sudah dicabut, mata jenazah mengikuti arahnya.
b. Melenturkan persendiannya agar tidak menjadi kaku dan
keras.
c. Menanggalkan pakaian dan perhiasannya dan diganti dengan
pakaian yang menutupi dan melindungi seluruh tubuhnya.
d. Membetulkan letak anggota tubuhnya serta membujurkannya
ke arah kiblat.
e. Menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah.
f. Membayarkan utang-utangnya.
Sebagian muslim, kita harus melibatkan diri untuk melakukan
pengurusan jenazah, tidak boleh semuanya abai, cuek atau masa bodoh, karena
mengurusi jenazah hukumnya fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban yang jika
sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak
terkena kewajiban/ dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa
semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh
dari tempat tinggal jenazah.
Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) hal:
(1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4)
menguburkan.
a. Memandikan
1) Syarat jenazah dimandikan adalah
a) Beragama
Islam
b) Didapati
tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya
mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
c) Bukan
karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).
2) Syarat orang yang memandikan jenazah adalah
a) Muslim,
berakal, dan baligh
b) Berniat
memandikan jenazah
c)
Kepribadiannya jujur dan shaleh
d) Terpercaya,
amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
e) Jenis
kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan
dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
3) Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: Tempat
mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sekidit kapas,
air kapur barus.
4) Tata Cara Memandikan Jenazah
a) Jenazah
dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena
hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang
memandikan dan mahramnya).
b)
Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya
agar auratnya tidak terlihat.
c) Pihak yang
memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit
adalah air suci, dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau
larutan kapur barus.
d) Menyiram
air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga
kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian
sebelah kiri.
e) Bersihkan
giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan
kaki serta rambutnya.
f)
Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah,
khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan
dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada
di dalamnya dapat keluar.
g) Mewudhukan
jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.
h) Terakhir
disirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.
b. Mengafani Mengafani jenazah
adalah menutupi
atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau
hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki,
Kain kafan yang
dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian,
Batas minimal
mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang
dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki
adalah 3 lapis kain kafan. Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis:
terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.
1) Hal-hal yang
Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah
a) Kain kafan
yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh
tubuh jenazah.
b) Kain kafan
hendaknya berwarna putih.
c) Jumlah kain
kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya 3 (tiga) lapis, sedangkan bagi jenazah
perempuan 5 (lima) lapis
Sebelum kain
kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya
diberi wangi-wangian terlebih dahulu. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani
jenazah.
2) Beberapa Hal
yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani Jenazah
a) Kain kafan
diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta peninggalan jenazah, ahli waris,
atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang
Islam yang mampu.
b) Kain kafan
hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak
terlalu murah)
3) Tata Cara Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah dibagi menjadi
2 (dua) berdasarkan jenis kelaminnya.
- Jenazah Laki-laki
a)
Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan
luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b)
Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain
kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c) Tutuplah
lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d)
Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar
sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan
cara yang lembut.
e) Ikatlah
dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5
(lima) ikatan.
- Jenazah
Perempuan
Kain kafan
untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, urutannya sebagai
berikut.
a) Lembar 1
untuk menutupi seluruh badan.
b) Lembar 2
sebagai kerudung kepala.
c) Lembar 3
sebagai baju kurung.
d) Lembar 4
menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar 5
menutup pinggul dan paha.
Adapun tata
cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:
a) Susun
kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib.
Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas
kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutuplah
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan
kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan
sarung, juga baju kurungnya.
e) Rapikan
rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
f) Pakaikan
kerudung.
g)
Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain
kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.
h) Ikat
dengan tali pengikat yang telah disiapkan
c.
Menyalatkan
1) Syarat Shalat Jenazah
a) Syarat shalat jenazah seperti
pelaksanaan shalat biasa, yakni: suci dari hadats besar dan kecil, suci badan
dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.
b) Jika jenazah laki-laki, posisi
imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan,
posisi berdirinya sejajar dengan perutnya.
2) Sunat Shalat Jenazah
a) Mengangkat tangan setiap kali
takbir.
b) Merendahkan suara bacaan
(sirr), seperti bacaan pada Shalat Dzuhur atau Ashar.
c) Membaca ta’awwudz terlebih
dahulu.
d) Disunatkan banyak jama’ahnya
(makmum), minimal 3 shaf (jika tempatnya memungkinkan, tetapi jika tidak
memungkinkan boleh lebih dari 3 shaf, bahkan jika jamaahnya sedikit, tetap
dibuat 3 shaf).
3) Rukun Shalat Jenazah
a) Berniat.
b) Berdiri bagi yang mampu
(kecuali bila ada udzurnya).
c) Melakukan 4 kali takbir (tidak
ada ruku’ dan sujud).
d) Setelah takbir pertama, membaca
Q.S. Al-Fatihah.
e) Setelah takbir kedua, membaca
shalawat Nabi Saw.
f) Setelah takbir ketiga, membaca
doa untuk jenazah.
g) Salam setelah takbir keempat.
4) Tata Cara Shalat Jenazah Shalat
jenazah dilaksanakan sebagai berikut.
a) Berniat (di dalam hati) shalat
jenazah. Boleh juga dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya. Adapun
contohnya sebagai berikut:
Artinya: Saya berniat shalat
jenazah dengan 4 kali takbir karena Allah
b) Takbiratul Ihram (takbir
pertama), setelah itu membaca Q.S. al-Fātihah
c) Lakukan takbir yang kedua,
lanjutkan membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. (usahakan membaca shalawat
yang lengkap seperti bacaan shalat pada tahiyyat akhir).
d) Takbir lagi yang ketiga, lalu
berdoa kepada jenazah, bacaannya adalah
Artinya: “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah
ia, selamatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah ia, lapangkanlah tempatnya,
dan jadikan surga sebagai tempat kembalinya.”
e) Lanjutkan takbir yang keempat,
yang diiringi dengan doa:
Artinya: “Ya Allah, janganlah
Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya, janganlah kami memperoleh fitnah
sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan ia.
f) Diakhiri dengan membaca salam.
d. Menguburkan
Ada beberapa ketentuan terkait
dengan menguburkan jenazah, yaitu sebagai berikut:
1) Sunnah menguburkan
a) Menyegerakan mengusung/membawa
jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.
b) Pengiring tidak dibenarkan
duduk, sebelum jenazah diletakkan.
c) Disunnahkan menggali kubur
secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau
agar baunya tidak merebak keluar.
d) Lubang kubur yang dilengkapi
liang lahat, adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian
tengahnya. Berikut ini bentuk dari keduanya:
e) Disunnahkan memasukkan jenazah
ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur
secara perlahan.
2) Tata cara menguburkan:
a) Waktunya Menguburkan jenazah
boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yakni: - Matahari
baru saja terbit, tunggu sampai meninggi. - Matahari saat berada di
tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu dzuhur tiba), sampai
condong ke barat. - Saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.
b) Urutan dan tahapannya
- Jenazah diangkat untuk
diletakkan di dalam kubur. Lakukan secara perlahan.
- Jenazah dimasukkan ke dalam
kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki. Jika
tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Di dalam liang lahat, jenazah
diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan
menghadap kiblat.
- Pipi dan kaki jenazah supaya
ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali
pengikat dilepas.
- Waktu menurunkan jenazah ke
liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut:
Artinya: “Dengan (menyebut) nama Allah dan
berdasarkan millah (ajaran, tuntunan) Rasulullah”.
- Setelah jenazah diletakkan di
dalam rongga liang lahat, dan tali-temali selain kepala dan kaki dilepas, maka
rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak
menyamping).
- Setelah itu, keluarga terdekat
memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan
penimbunan sampai selesai.
- Hendaklah meninggikan makam
kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.
- Kemudian ditaburi dengan bunga
sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi
- Setelah selesai penguburan
diakhiri dengan doa yang isinya, antara lain memohon: ampunan, rahmat,
keselamatan, dan keteguhan (dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat
Munkar dan Nakir).
Ta’ziah
Sebagai bagian dari kepedulian sosial dan ikhtiar mempererat
tali persaudaraan, maka semestinya jika ada keluarga, tetangga, teman dan karib
kerabat yang meninggal, kita melakukan ta’ziah.
Makna ta’ziah adalah menghibur, yaitu mengunjungi dan
menghibur keluarga yang ditinggalkan sebelum jenazah dikuburkan atau dalam
waktu tiga hari sesudahnya.
Terkait dengan waktu, Islam menggariskan rentang waktu
ta’ziah cukup 3 hari, hal ini bertujuan bukan sekadar tidak berlama-lama
menanggung kesedihan, tetapi juga memberikan semangat untuk meneruskan hidup
secara normal bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hukum ta’ziah adalah sunnah. Adapun tujuan ta’ziah adalah
sebagai berikut:
a) Memberikan bantuan moril dan materil untuk mengurangi
kesulitan dan kesedihan bagi ahli keluarga yang ditinggalkan.
b) Menemani, ikut bersimpati dan berempati, memberi juga
hiburan dan nasehat, agar ahli keluarga yang ditinggalkan menerima musibah ini
dengan sabar dan tabah.
c) Mendoakan yang meninggal agar diampuni segala khilaf dan
salah, dilimpahkan segala rahmat, mendapatkan nikmat kubur, dan diteguhkan
dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, serta segala
cita dan harapan yang lain.
d) Menjadikan sebagai ibrah (pelajaran) bersama, muhasabah
diri (introspeksi diri), bahwa setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati
(Q.S. Ali Imrān/3: 185)
Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah dimana setiap muslim mengunjungi kuburan
ahli kuburnya, atau kubur kaum muslim lainnya, dengan tujuan dapat melihat,
membersihkan kuburan, dan mendoakan ahli kubur. Manfaat lain dari ziarah kubur
juga adalah:
mengingatkan diri sendiri, bahwa suatu saat dirinya akan
dijemput kematian;
melembutkan hati, agar tidak sombong dan menolak kebenaran;
termotivasi untuk banyak meminta ampun, karena hidupnya
banyak khilaf dan salah; serta setiap manusia akan mempertanggungjawabkan
segala perilakunya di akhirat kelak.
Komentar
Posting Komentar