MATERI PENGURUSAN JENAZAH KELAS XI PABP


 MATERI PENGURUSAN JENAZAH 

KELAS XI 

PABP







Menjelang kematian, setiap manusia mengalami sakaratul maut.

Namun, Ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat kita menyaksikan kondisi kritis ini, baik kita sebagai keluarga, karib kerabat, maupun orang terdekat, antara lain:

mentalqin-kan (menuntun bacaan tauhid) di telinga seseorang dengan suara jelas dan tegas, tetapi jika sudah dalam keadaan sangat kritis, cukup dibimbing hanya dengan lafal “Allah” saja.

Adapun tindakan yang harus dilaksakaan, saat kematian itu sudah terjadi, yaitu sebagai berikut:

a. Segera mengatupkan atau memejamkan matanya, karena saat ruh sudah dicabut, mata jenazah mengikuti arahnya.

b. Melenturkan persendiannya agar tidak menjadi kaku dan keras.

c. Menanggalkan pakaian dan perhiasannya dan diganti dengan pakaian yang menutupi dan melindungi seluruh tubuhnya.

d. Membetulkan letak anggota tubuhnya serta membujurkannya ke arah kiblat.

e. Menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah.

f. Membayarkan utang-utangnya.

 

Sebagian muslim, kita harus melibatkan diri untuk melakukan pengurusan jenazah, tidak boleh semuanya abai, cuek atau masa bodoh, karena mengurusi jenazah hukumnya fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban yang jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban/ dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah.

Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) hal:

(1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan.

a. Memandikan

1) Syarat jenazah dimandikan adalah

a) Beragama Islam

b) Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).

c) Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).

2) Syarat orang yang memandikan jenazah adalah

a) Muslim, berakal, dan baligh

b) Berniat memandikan jenazah

c) Kepribadiannya jujur dan shaleh

d) Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.

e) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.

3) Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: Tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi,          sarung tangan, sekidit kapas, air kapur barus.

4) Tata Cara Memandikan Jenazah



a) Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya).

b) Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.

c) Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah air suci, dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau larutan kapur barus.

d) Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.

e) Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.

f) Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.

g) Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.

h) Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.

b. Mengafani Mengafani jenazah

adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki,

Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian,

Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan. Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.

1) Hal-hal yang Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah

a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh jenazah.

b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.

c) Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya 3 (tiga) lapis, sedangkan bagi jenazah perempuan 5 (lima) lapis




Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.

2) Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani Jenazah

a) Kain kafan diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.

b) Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah)

3) Tata Cara Mengafani Jenazah

Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kelaminnya.

- Jenazah Laki-laki

a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.

b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.

c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.

e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.



- Jenazah Perempuan

Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, urutannya sebagai berikut.

a) Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.

b) Lembar 2 sebagai kerudung kepala.

c) Lembar 3 sebagai baju kurung.

d) Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.

e) Lembar 5 menutup pinggul dan paha.

Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.

b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.

d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.

e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.

f) Pakaikan kerudung.

g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.

h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan

c. Menyalatkan

1) Syarat Shalat Jenazah

a) Syarat shalat jenazah seperti pelaksanaan shalat biasa, yakni: suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.

b) Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi berdirinya sejajar dengan perutnya.

2) Sunat Shalat Jenazah

a) Mengangkat tangan setiap kali takbir.

b) Merendahkan suara bacaan (sirr), seperti bacaan pada Shalat Dzuhur atau Ashar.

c) Membaca ta’awwudz terlebih dahulu.

d) Disunatkan banyak jama’ahnya (makmum), minimal 3 shaf (jika tempatnya memungkinkan, tetapi jika tidak memungkinkan boleh lebih dari 3 shaf, bahkan jika jamaahnya sedikit, tetap dibuat 3 shaf).

3) Rukun Shalat Jenazah

a) Berniat.

b) Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).

c) Melakukan 4 kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).

d) Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.

e) Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Saw.

f) Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.

g) Salam setelah takbir keempat.

4) Tata Cara Shalat Jenazah Shalat jenazah dilaksanakan sebagai berikut.

a) Berniat (di dalam hati) shalat jenazah. Boleh juga dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya. Adapun contohnya sebagai berikut:



Artinya: Saya berniat shalat jenazah dengan 4 kali takbir karena Allah


b) Takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Q.S. al-Fātihah

c) Lakukan takbir yang kedua, lanjutkan membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. (usahakan membaca shalawat yang lengkap seperti bacaan shalat pada tahiyyat akhir).

d) Takbir lagi yang ketiga, lalu berdoa kepada jenazah, bacaannya adalah



 Artinya: “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah ia, selamatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah ia, lapangkanlah tempatnya, dan jadikan surga sebagai tempat kembalinya.”

e) Lanjutkan takbir yang keempat, yang diiringi dengan doa:



Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya, janganlah kami memperoleh fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan ia.

f) Diakhiri dengan membaca salam. 

d. Menguburkan

Ada beberapa ketentuan terkait dengan menguburkan jenazah, yaitu sebagai berikut:

1) Sunnah menguburkan

a) Menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.

b) Pengiring tidak dibenarkan duduk, sebelum jenazah diletakkan.

c) Disunnahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.

d) Lubang kubur yang dilengkapi liang lahat, adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. Berikut ini bentuk dari keduanya:

e) Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.

2) Tata cara menguburkan:

a) Waktunya Menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yakni: - Matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi. - Matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu dzuhur tiba), sampai condong ke barat. - Saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.

b) Urutan dan tahapannya

- Jenazah diangkat untuk diletakkan di dalam kubur. Lakukan secara perlahan.

- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.

- Di dalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan menghadap kiblat.

- Pipi dan kaki jenazah supaya ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali pengikat dilepas.

- Waktu menurunkan jenazah ke liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut:

 Artinya: “Dengan (menyebut) nama Allah dan berdasarkan millah (ajaran, tuntunan) Rasulullah”.

- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahat, dan tali-temali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak menyamping).

- Setelah itu, keluarga terdekat memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan penimbunan sampai selesai.

- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.

- Kemudian ditaburi dengan bunga sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi

- Setelah selesai penguburan diakhiri dengan doa yang isinya, antara lain memohon: ampunan, rahmat, keselamatan, dan keteguhan (dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir).

 

Ta’ziah

Sebagai bagian dari kepedulian sosial dan ikhtiar mempererat tali persaudaraan, maka semestinya jika ada keluarga, tetangga, teman dan karib kerabat yang meninggal, kita melakukan ta’ziah.

Makna ta’ziah adalah menghibur, yaitu mengunjungi dan menghibur keluarga yang ditinggalkan sebelum jenazah dikuburkan atau dalam waktu tiga hari sesudahnya.

Terkait dengan waktu, Islam menggariskan rentang waktu ta’ziah cukup 3 hari, hal ini bertujuan bukan sekadar tidak berlama-lama menanggung kesedihan, tetapi juga memberikan semangat untuk meneruskan hidup secara normal bagi keluarga yang ditinggalkan.

Hukum ta’ziah adalah sunnah. Adapun tujuan ta’ziah adalah sebagai berikut:

a) Memberikan bantuan moril dan materil untuk mengurangi kesulitan dan kesedihan bagi ahli keluarga yang ditinggalkan.

b) Menemani, ikut bersimpati dan berempati, memberi juga hiburan dan nasehat, agar ahli keluarga yang ditinggalkan menerima musibah ini dengan sabar dan tabah.

c) Mendoakan yang meninggal agar diampuni segala khilaf dan salah, dilimpahkan segala rahmat, mendapatkan nikmat kubur, dan diteguhkan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, serta segala cita dan harapan yang lain.

d) Menjadikan sebagai ibrah (pelajaran) bersama, muhasabah diri (introspeksi diri), bahwa setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati (Q.S. Ali Imrān/3: 185)

 

Ziarah Kubur

Ziarah kubur adalah dimana setiap muslim mengunjungi kuburan ahli kuburnya, atau kubur kaum muslim lainnya, dengan tujuan dapat melihat, membersihkan kuburan, dan mendoakan ahli kubur. Manfaat lain dari ziarah kubur juga adalah:

mengingatkan diri sendiri, bahwa suatu saat dirinya akan dijemput kematian;

melembutkan hati, agar tidak sombong dan menolak kebenaran;

termotivasi untuk banyak meminta ampun, karena hidupnya banyak khilaf dan salah; serta setiap manusia akan mempertanggungjawabkan segala perilakunya di akhirat kelak.

Komentar